Rabu, 11 Mei 2016

Untukmu


Aku berdiam dalam tanya
Bertanya dalam diam
Tentang sebuah rasa yang tak pernah padam
Namun, semakin menghujam

Aku berdiam dalam tanya
Bertanya dalam diam
Tentang sebuah kerinduan
Yang Kau bilang sebagai ujian

Kala aku berkata dalam tatapan yang luar biasa hampa
Kamu bertanya, hatiku dimana?
Ketika Kamu terjaga
Ketika Kamu tertawa

Jika sudah Kau memberi kebahagiaan
Jangan Kau pergi untuk kemudian meninggalkan kesedihan
Jika sudah Kau memberi harapan
Jangan Kau pergi untuk kemudian meninggalkan kenangan

Bersambung......

Kamis, 28 April 2016

Islam dan Fundamentalisme


Semua kaum Muslim mengakui bahwa ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan al-Hadis, dua sumber yang bersifat transeden dan mengatasi ruang dan waktu.
Namun suatu telaah terhadap Islam tentu tidak dapat hanya dengan memahami kedua seumber yang transeden itu, sebab suatu ajaran senantiasa mengalami proses aktualisasi ke dalam realitas sosial para penganutnya. Aktualisasi doktrin ke dalam realitas sosial penganutnya itulah yang disebut dengan corak keberagamaan (religiositas) kuam muslimin.
Corak keberagamaan senantiasa dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, faktor internal yang meliputi kecenderungan corak pemahaman dan penafsiran terhadap doktrin agama yang bersangkutan. Kedua, faktor eksternal, yang meliputi pengaruh orang-orang penting di sekitarnya, termasuk guru-gurunya, keterlibatannya dalam sejarah etnik, budaya, dan faktor-faktor ekonomi serta politik.
Sepanjang sejarah Islam telah muncul corak keberagamaan yang tidak terbilang banyaknya, bahkan nyaris sejumlah kelompok yang menganut agama itu. Mulai dari kelompok yang menekankan aspek legal formal yang dikembangkan para fuqaha’, kelompok yang menekankan aspek spriritualitas, para sufi, sampai pada kecenderungan tradisionalisme dan modernisme , yang muncul beberapa abad terakhir. Dan, yang menarik dari kemunculan corak beragama tersebut adalah bahwa sering kali kemunculan yang satu sering diklaim merupakan alternatif, jika bukannya merupakan counter terhadap yang lain.
Ciri utama fundamentalisme adalah interpretasi mereka yang rigid (kaku) dan literalis (harfiah) terhadap doktrin agama. Ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya: (1) penafsiran seperti itu penting menurut mereka demi menjaga kemurnian doktrin dan pelaksanaanya, (2) diyakini bahwa penerapan doktrin secara utuh (kaffah) merupakan satu-satunya cara dalam menyelamatkan agama dari kehancuran.
Penafsiran rigid dan literalis tersebut terlihat paling tidak dalam tiga hal. Pertama, memandang cakupan doktrin agama. Kedua, kedudukan sistem pemerintahan yang diselenggarakan Nabi Muhammad SAW. di Madinah. Ketiga, dalam memandang kemajemukan masyarakat.

Memandang Cakupan Doktrin Keagamaan

Kaum fundamentalis dan modernis sama-sama berkeyakinan bahwa doktrin agama sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadis adalah doktrin yang universal, mencakup segala aspek kehidupan manusia. Namun, keduanya berbeda dalam menginterpretasikan universalitas Islam dan arti mencakup segala spek kehidupan manusia.
Bagi kaum modernis universalitas itu adalah prinsip-prinsip umum yang disimpulkan melalui perenungan intelektual (ijtihad) mengenai doktrin serta kajian ilmiah terhadap kehidupan sosial masyarakat di dunia ini. Adapun perinciannya dapat diserahkan kepada pertimbangan rasional sesuai dengan situasi dan kondisi.
Metode berpikir seperti ini memang sangat sukar diterima oleh kaum fundamentalis, sebab dapat berimplikasi pada pengadopsian sistem yang diproduksi Barat, untuk kajian-kajian dan bahkan konstitusi-konstitusi keislaman. Oleh karena sebab itu, kaum fundamentalis memandang bahwa kaum modernis sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terhadap terjadinya sekulariasasi di dunia Islam karena pengaruh Barat, seperti pernah ditulis Fazlur Rahman: “Fundamentalisme post modernis ekarang, dalam skala penting adalah baru, karena antuasiasme dasarnya adalah anti-Barat. Isu kesukaan neofundamentalis adalah larangan atas bunga bank, keluarga berencana, kedudukan wanita, pengunpulan zakat, dan seterusnya hal-hal yang membedakan Islam dengan Barat. Sementara kaum modernis terkait dengan Barat.”
Dalam memandang cakupan doktrin itu kaum fundamentalisme menafsirkan bahwa seluruh doktrin adalah universal dan berlaku tanpa dibatasi ruang dan waktu. Proses intelektualisasi menjadi tidak penting. Fundamentalis lebih menekankan ketaatan dan kesediaan menundukkan diri kepada kehendak Tuhan, dan bukan perbincangan intelektual. Oleh karenanya, sering kali kaum fundamentalis berhujjah bahwa yang lebih penting lagi bagi mereka adalah “iman” dan bukan “diskusi”. Iman justru membuat orang mengerti dan bukan mengerti yang membuat orang menjadi beriman.
Rasionalitas menurut kaum fundamentalis pada umumnya cenderung hanya menjadi alat untuk melegitimasi keinginan nafsu dalam mempermudah agama. Menurut mereka yang paling penting adalah memelihara sikap “militan” dalam menegakkan agama, dan bukan memelihara semangat intelektualisme yang cenderung membuat orang tidak berbuat apa-apa.

Kedudukan Sistem Pemerintahan yang Diselenggarakan Nabi Muhammad SAW

Keinginan untuk melakukan idealisasi terhadap zaman awal Islam, pada masa Rasul dan para Khalifah nan saleh, namun menempuh cara yang berbeda-beda. Kaum modernis menekankan bahwa yang harus ditiru dari zaman awal itu adalah prinsip-prinsipnya yang universal, struktur pemerintahan pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafa al-Rasyidun tidak perlu dijelmakan kembali dalam bentuk aslinya tetapi hanya prinsip-prinsipnya, seperti tanggung jawab, musyawarah, keadilan, dan sebagainya. Sementara aplikasinya dapat disesuaikan menurut kondisi zaman.
Berbeda dengan itu kaum fundamentalis secara rigid ingin menegakkan pemerintahan zaman Nabi Muhammad SAW dan Khulafa a-Rasyidun itu sebab dipandang sebagai sesuatu yang berlaku untuk semua zaman dan kondisi.
Begitulah, kaum modernis tidak memandang penting menegakkan simbol-simbol yang bercorak distingtif akan tetapi senantiasa memikirkan bagaimana caranya agar prinsip-prinsip Islam dapat menjiwai kehidupan masyarakat dan negara. Kaum fundamentalis sebaliknya, ingin menegakkan simbol-simbol itu, sebab mereka menganggap Islam adalah sebuah sistem yang lengkap dan mencakup berbagai sistem di dalamnya, ekonomi, politik, pendidikan, dan sebagainya.

Sikap Memandang Kemajemukan Masyarakat

Kaum fundamentalis cenderung bersifat negatif terhadap kemajemukan masyarakat. Mereka membedakan secara tegas dua jenis masyarakat; masyarakat Islam dengan masyarakat jahiliyah. Perbedaan antara keduanya jelas, yang satu haq dan yang lain bathil. Sementara Al-Qur’an melarang untuk mencampuradukkan antara keduanya. Dengan demikian, mereka sangat menutup diri terhadap sumbangan peradaban lain, sungguh pun tidak selamanya dilaksanakan secara konsisten. Kebaikan tidak perlu diambil dari masyarakat jahiliah yang bercorak “kafir” dan thaghut itu. Kaum fundamentalis sangat terbiasa dengan ata-kata menjalankan Islam secara kaffah dan untuk itu keadaan masyarakat selalu harus dikembalikan seperti zaman Nabi dan para sahabat.
Analisis di atas memperlihatkan bahwa fundamentalisme muncul sering kali disebabkan sikap oposisi dan kecemburuan sosial, dan tidak membangun suatu kerangka intelektual yang canggih seperti yang dilakukan oleh kaum modernis atau neo-modernis. Oleh karenanya fundamentalisme akan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat yang sulit berkembang akibat adanya penguasa yang tidak begitu peduli pada keadaan sosial, dan di tengah masyarakat yang tidak berkembang cara berpikir ilmiah dan cara hidup rasional.

Referensi :
1. Bruce Lawrenc. 1990. Defenders of God: The Fundamentalist Revolt Againts the Modern Age. New York: I.B. Tauris.
2. Fazlur Rahman. 1984. Islam and Modernity: Transformational of an Intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press.
3. Yusril Ihza Mahendra. Fundamentalime sebagai Corak Keagamaan.(KKA 74/Tahun VII/1993).
4. Abdul A’la al-Maududi. 1981. Mu’asiyat al-Islam. Lahore: Pan Islamic Publisher.
5. Sayyid Qutb. 1976. Ma’allim fi al-Tarikh. Kuwait: Lifso.

Rabu, 27 April 2016

Pengembangan Pemikiran Islam: Sebab-Sebab Terjadinya Distorsi Sumber Ajaran


Terjadinya distorsi sumber ajaran agama juga disebabkan karena keterbatasan pengetahuan penganut. Proses intelektualisasi menjadi tidak penting bagi kaum fundamentalisme. Fundamentalis lebih menekankan ketaatan dan kesediaan menundukkan diri kepada kehendak Tuhan, dan bukan perbincangan intelektual. Oleh karenanya, sering kali kaum fundamentalis berhujjah bahwa yang lebih penting lagi bagi mereka adalah “iman” dan bukan “diskusi”. Iman justru membuat orang mengerti dan bukan mengerti yang membuat orang menjadi beriman.
Salah satu tradisi agung umat Islam adalah adanya “pertukaran ide” secara bebas yang menunjukkan semangat keilmuan (scholary) yang tinggi, yang membuat umat Islam pernah mewarnai pemikiran Timur dan Barat. Memang, dalam tradisi umat Islam salah satu trik yang dapat digunakan dalam mencari kebenaran adalah dengan dialog.
Sementara Al-Qur’an memiliki gagasan-gagasan universal yang dapat diterima setiap manusia yang cerdas di segala zaman dan tempat, yaitu :
Pertama, ketundukan kepada yang Maha kuasa yang teraplikasi dalam keimanan dan ketakwaan. Kedua, perasaan persamaan, kehormatan, dan persaudaraan umat manusia. Jadi integritas manusia dalam satu perasaan kesatuan tanpa memandang perbedaan ras, warna kulit, pangkat, jabatan, dan status sosial lainnya. Ketiga, adanya toleransi dalam kehidupan yang beraneka. Keempat, pembebasan wanita dan persamaan spiritualnya dengan laki-laki. Kelima, pembebasan dari segala jenis perbudakan, dan eksploitasi. Keenam, kewajiban menegakkan keadilan. Ketujuh, devaluasi kecongkakan dan kesombongan yang didasarkan pada superioritas ras, warna kulit, kekayaan, dan kekuasaan. Kedelapan, semuanya itu dapat terlaksana dengan dua syarat utama, yaitu nilai pendidikan universal yang didasarkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan ketundukkan pada yang Maha Kuasa?
Begitula, ajaran-ajaran universal yang dikedepankan Al-Qur’an itu tampaknya baru dapat terdaratkan dalam tataran kehidupan apabila didasarkan pada tiga syarat pokok:
1. Penguasaan ilmu pengetahuan secara maksimal dengan fungsionalisasi akal dan keharusan modernisasi serta rasionalisasi ajaran agama.
2. Penegakkan keadilan untuk persamaan kemanusiaan.
3. Ketundukkan dan pendekatan diri kepada Tuhan yang Mahakuasa untuk penegakkan moralitas dan kesalehan, baik individual maupun sosial.
Dan ketiga syarat utama itu telah ditekankan Allah dalam ayat pertama, surat al-A’laq : “Bacalah dengan (menyebut) nama tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan tuhanmulah yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Ketahuilah, sesungguhnya manusia benar-bnar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesunguhnya hanya kepada tuhanmulah kembali (mu).” (QS.96/al-‘Alaq:1-8).
Ayat ini – bila dipahami secara mendalam – menggambarkan keadaan manusia yang senantiasa mengharapkan pengetahuan; jiwanya merindukan hubungan dengan Tuhan, prasangka, kebencian, dan kesalahpahaman membuat kegagalan usaha-usahanya serta menjauhkannya dari jalan lurus. Dalam mempercepat proses denyut jantungnya, yang tidak pernah membiarkan tinggal dalam kesenangan karena ingkar kepada Sang Pencipta.
Kata iqra’ merupakan kata kunci yang digunakan Al-Qur’an dalam usaha penguasaan ilmu pengetahuan. Kata ini (yang diambil dari kata qara’a) terulang tiga kali dalam Al-Qur’an (surah 17/al-Isra: 14; 96/al-‘Alaq; 1 dan 3). Adapun kata jadiannya dalam berbagai bentuk terulang 17 kali, selian kata qur’an yang terulang sebanyak 70 kali.
Iqra’ (qara’a) berarti menyampaikan, menelaah, membaca, mendalami, meneliti, mengetahui ciri-cirinya, dan sebagianya, yang semuanya dapat dikembalikan kepada arti pokok kata tersebut yaitu “menghimpun”.
Penggunaan kata qara’a dalam Al-Qur’an dapat menunjukkan bahwa yang diaca itu adalah kitab-kitab suci (QS. 17/al-Isra:45), tetapi bisa pula menyangkut himpunan karya-karya manusia (QS. 17/al-Isra: 14). Pada sisi lain bacaan itu objeknya tidak mesti ada teks tertulis. Boleh jadi yang tersurat dan yang terjadi.
Begitulah, Al-Qur’an menyampaikan gagasannya agar manusia menghimpun informasi melalui pengamatan (dalam konteks keseharian, umpamanya bisa melalui buku, informasi dari dunia maya, radio, televisi, majalah, dan surat kabar), penyelidikan terhadap alam dengan berbagai fenomenanya agar ia dibaca sebagai salah satu sumber ilmu. Semuanya itu dimaksudkan agar orang yang beriman dapat merealisasikan pesan universal Al-Qur’an itu, sebab di dalam kehidupan senantiasa terbukti bahwa ilmu pengetahuan merupakan kekuasaan (knowledge is power).
Dalam pandangan Islam ada dua jalan untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Pertama, jalan wahyu dalam arti komunikasi antara manusia dengan Tuhan. Kedua, melalui akal yang dianugerahkan Allah kepada manusia dengan memakai kesan-kesan yang diperoleh pancaindera (penelitian dan pengamatan terhadap alam) untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan.
Al-‘Aql (akal) adalah daya berpikir yang terdapat dalam jiwa manusia yang dengannya segala sesuatu dapat diserap. Ia merupakan anugerah Allah yang tidak dimiliki makhluk lain selain manusia. Di bawah pancarannya, manusia dapat membedakan yang benar dan yang batil, bersih, dan kotor, bermanfaat dan mudarat, serta baik dan buruk.
Bahkan menurut ‘Abbas Mahmud al-‘Aqqad, akal adalah penahan hawa nafsu untuk mengetahui amanat dan beban kewajibannya. Ia adalah pemahaman dan pemikiran yang selalu berubah sesuai dengan masalah yang dihadapi. Ia merupakan petunjuk yang membedakan hidayah dan kesesatan, dan ia adalah kesadaran batin yang berdaya tembus melebihi penglihatan mata.
Dari berbagai pengertian itu dijumpai benag hijau yang menghubungkannya, yaitu al-‘aql berarti mengikat dan menahan. Orang yang menggunakan akalnya pada dasarnya adalah orang yang mampu mengikat hawa nafsunya sehingga hawa nafsu tersebut tidak dapat menguasai dirinya. Ia mampu mengendalikan diri dan dapat memahami kebenaran, sebab seorang yang dikuasai hawa nafsunya akan terhalang memahami kebenaran.
Mengenai fenomena sebab terjadinya distorsi sumber ajaran, selama beberapa dekade terakhir abad ke-20, masyarakat Muslim sebagaimana juga masyarakat lain mengalami transformasi yang amat penting di mana peran dan kedudukan kaum intelektual telah berubah secra radikal dan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses transformasi itu.
Akbar S. Ahmed, pemikir kontemporer Muslim yang melakukan analisa yang cukup mendalam mengenai bagaimana kaum muslimin menyikapi modernitas membagi mazhab pemikir Muslim itu kepada tiga yang disebutnya sebagai ‘segi tiga kesarjanaan Muslim’. Kategori yang dibuatnya cenderung menyangkut pemikiran Islam kontemporer. Pertama, golongan tradisionalisyang menyakini bahwa pesan-pesan Islam yang lebih besar jauh lebih penting daripada pertengkaran personal atau sektarin yang lebih sempit. Sebagian besar sarjana ini berupaya hidup menurut prinsip-prinsip Islam. Bahkan menurutnya sebagaian mereka lebih menyukai kehidupan sarjana aktivis daripada merasa jadi akademisi. Sebagian dari mereka sangat terkenal dalam masyarakat.
Ahmed memasukan Islamil Ragi Al-Faruqi, Ali Syariati, Al-Asyraf, dan Fazlur Rahman pada mazhab tradisionalis, meskipun banyak yang menganggapnya sebagai modernis, karena tokoh ini menurutnya tidak dapat mengesampingkan atau meninggalkan Islam. Hal itu dapat dilihat dari karya-karyanya pada bagian terakhir kehidupannya yang tumbuh lebih konservatif.
Kedua, golongan radikal. Kaum radikalis menurutnya telah kehilangan kesabaran terhadap dan menolak para tradisionalis. Menurut Ahmed, ada garis halus yang membedakan antara tradisionalis dan radikalis, terutama bila dilihat dari karakter personal, usia, dan juga hidup mereka. Beberapa aktivis radikal bukanlah sarjana dan ingin mengimplementasikan tatanan Islam melalui perjuangan bersenjata atau konfrontasi. Biasanya mereka terdorong oleh kebencian dan rasa jijik pada apa yang mereka sebut ‘Barat’. Ahmed menginventarisasi sejumlah nama dalam mazhab ini, yaitu Shabbir Akhtar, Parez Manzoor, Ziauddin Sardar, dan M.W. Daries, serta memasukkan Kalim Shiddiqi sebagai radikalis yang paling terhormat.
Yang menarik menurut Ahmed adalah bahwa golongan radikalis memandang rendah para modernis, dan oleh para modernis mereka dicap sebagai fundamentalis. Sebagian besar sarjana Barat (berpendidikan Barat) termasuk sarjana dari generasi muda yang simpatik ditolak oleh mazhab radikal karena tercemari oleh orientalisme.
Ketiga, golongan modernis. Kelompok yang begitu beragam tingkat intelektualnya. Ciri umum dan temanya jelas. Mazhab ini berkeyakinan bahwa agama sebagai kekuatan, obat ajaib atau bimbingan tidak lagi dapat dipertahankan. Kita harus mendefinisikan lagi keberagamaan dan keberislaman kita serta harus menerima peradaban global yang didominasi Barat. Ahmed menyebut bahwa modernis secara sadar telah bergaul dengan para sosialis dan sekuler seperti terlihat pada karya-karya Hamzah Alavi, Eqbal Ahmed, Tariq Ali, Salman Rusydi, Hanif Quraishi, dan lain-lain, yang kebanyakan mereka berasal dari keluarga elit. Mereka menempatkan akal pada posisi yang tinggi, memahami takdir Allah sebagai sesuatu yang kausalitik (sesuai Sunnatulllah, natural law). Menggunakan takwil dalam memahami ayat-ayat mutajassimah dan memahami kasus-kasus ukhrawi sebagai sesuatu yang bersifat rohaniah.

Referensi :
1. Thomas Ballatine Irving et al. 1979. The Qur’an Basic Teaching. London: The Islamic Foundation.
2. Harun Nasution. 1983. Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI Press.
3. Ibrahim Madkur. 1979. Al-Mu’jam al-Falsaf’i. Cairo: Al-Hai’at al-‘Ammah li al-Syu’un al-Muthabi’ al-Amiriyah.
4. Abbas Mahmud al-‘Aqqad. 1973. Al-Insan fi al-Qur’an al-Karim. Cairo: Dar al-Islam.
5. Akbar.S.Ahmed. 1992. Postmodernism and Islam: Predacement and Promise. London: Rouletdge.