CONTOH ABSTRAK

ABSTRAK
PENGARUH GENDER TERHADAP KETERLIBATAN KAUM WANITA DI PARLEMEN

Wanita merupakan calon ibu yang berkewajiban untuk mengurus anak, mengurus rumah tangga, dan bahkan mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga. Wanita memiliki hak dan kewajiban yang harus dilindungi oleh negara dan agama. Hak kebebasan dalam berkarya dan menyalurkan aspirasi di dunia politik. Di samping itu, kaum wanita saat ini sudah mengalami kemajuan di berbagai bidang dibandingkan periode sebelumnya. Di sisi lain, kaum wanita saat ini masih banyak yang enggan untuk menduduki bangku parlemen dan terlibat dalam dunia politik.

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka pertanyaan mayornya adalah bagaimana pengaruh gender terhadap peran kaum wanita di parlemen? Kemudian pertanyaan minornya adalah sejauh mana kaum wanita saat ini memiliki peran penting di parlemen? Seperti apa Islam memandang keterlibatan kaum wanita di parlemen? apakah kaum wanita yang duduk di parlemen dapat membagi waktunya dengan baik terhadap keluarga?

Pemahaman gender dalam masyarakat menyebabkan adanya hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Kaum laki-laki lebih mendominasi pekerjaan-pekerjaan di luar rumah terlebih sebagai seorang aktivis. Dalam UU tahun 2004, menjelaskan bahwa keterwakilan kaum wanita di parlemen hanya 30%. Hal itu berarti, masih terdapat diskriminatif terhadap perempuan. Padahal, seharusnya kaum wanita diberikan kewenangan yang sama dalam parlemen.

Teori yang digunakan adalah traditionalism. Ini menjelaskan bahwa pemikiran KAAB yang terdiri atas nilai-nilai, persepsi, adat istiadat, kebiasaan, tradisi, kreasi, kepercayaan, pola pikir, dan perasaan yang ingin mempertahankan budaya tradisional dan masih bersifat ortodoks. Lawan dari teori ini adalah Modernism. Ini menerangkan bahwa pemikiran KAAB yang berupa nilai-nilai, persepsi, adat istiadat, kebiasaan, tradisi, kreasi, kepercayaan, pola pikir, dan perasaan yang mengikuti perkembangan secara modern. Di samping itu, anggota masyarakat itu ingin melakukan perubahan dan kemajuan. Jelasnya, teori ini mengutamakan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki (Bakti ; 2004 : 128)

Saat ini kaum wanita memiliki peran penting dalam dunia politik. Melalui undang-undang tentang partai politik, telah diatur keberadaan 30% perempuan untuk duduk di parlemen. Begitu juga UU Pemilu yang mewajibkan setiap partai wajib mengalokasikan 30% caleg bagi kader partai perempuan. Namun, saat ini jumlah anggota dewan perempuan baru mencapai 18% dari 30% yang dialokasikan.( http://www.politikindonesia.com)

Dalam dimensi agama, Islam tidak melarang dan membatasi kaum wanita untuk turut serta dalam dunia politik. Sejumlah perempuan dapat menjadi anggota atau bahkan ketua parlemen. Apabila mereka dapat mempunyai kemampuan dalam bidang politik. Melalui cara-cara kepemimpinan demokratis dan berdasarkan konstitusi, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Kesuksesan atau kegagalan dalam partai politik atau parlemen tidak ada kaitannya sama sekali dengan persoalan jenis kelamin, tetapi lebih pada sistem yang diterapkan dan kemampuan (Muhammad ; 2001: 144)

Kesenjangan pada gender janganlah membuat ketidakadilan. Perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Biarlah kaum wanita saat ini, membebaskan dirinya untuk berkarya di dunia politik. Sepanjang wanita tidak melupakan kewajibannya dalam keluarga. Jadi jelas, bahwa ketelibatan wanita di parlemen tidak akan melupakan kodrat mereka sebagai wanita.

Keywords : Gender, politik, parlemen, kebebasan, dan undang-undang.

Penulis : Fera

Komentar